Tentang Bapas Surabaya
A. SEJARAH BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I SURABAYA
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya adalah satu dari 71 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapas yang ada di Indonesia.UPT ini berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur dan berkedudukan di Jalan Letjen Sutoyo Nomor 111 Medaeng, Waru, Sidoarjo.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya berdiri sejak tanggal 22 Mei 1970, yang saat itu masih bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak atau yang lebih dikenal dengan BISPA. Pada tahun 1997 namanya diubah menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, sesuaiKeputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.07.03 tahun 1997 tanggal 12 Pebruari 1997 tentang nomenklatur (perubahan nama) Balai BISPA berubah menjadi Balai Pemasyarakatan yang di singkat BAPAS ( Balai Pemasyarakatan) hingga saat ini.
C. VISI, MISI, DAN MOTTO
Visi
“Menjadi Lembaga yang akuntabel, transparan dan Profesional dengan didukung oleh Petugas yang memiliki Komptensi Tinggi untuk memberikan perlindungan hukum bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukun dan terwujudnya Klien Pemasyarakatan yang berakhlak mulia, mandiri dan taat hukum”
Misi
- Memberikan perlindungan khusus kepada Anak, terutama pelindungan hukum dalam Sistem Peradilan demi kepentingan terbaik bagi Anak;
- Terwujudnya Klien Pemasyarakatan yang berakhlak mulia, mandiri, trampil dan taat hukum;
- Membangun kelembagaan yang professional dengan berlandaskan pada akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan mengedepankan hukum dan hak asasi manusia;
- Mengembangkan kompetensi dan potensi sumber daya petugas secara konsisten dan berkesinambungan;
- Mengembangkan kerjasama dengan mengoptimalkan stakeholders.
Motto
“MELAYANI DENGAN HATI, CEPAT DAN PROFESIONAL”
D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Membuat penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk bahan sidang peradilan anak, litmas bimbingan dan litmas integrasi.
- Melakukan registrasi klien pemasyarakatan.
- Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
- Mengikuti sidang pengadilan di Pengadilan Negeri dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak Negara danklien pemasyarakatan yang memerlukan.
- Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya
E. WILAYAH KERJA
Wilayah Kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya meliputi: kota Surabaya, kota Mojokerto, kabupaten Sidoarjo, kabupaten Gresik, kabupaten Mojokerto, kabupaten Jombang