LAYANAN LITMAS

PERSYARATAN PEMBUATAN PENELITIAN PEMASYARAKATAN (LITMAS)

1. Surat Permohonan dari Lapas/Rutan/Bapas lain.

2. Surat Jaminan, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan dari Pemerintah setempat (RT, RW, Lurah/Kepala Desa) blangko langsung diambil di Kantor Bapas oleh Keluarga Penjamin/Penanggung Jawab.

3. Setelah surat lengkap diserahkan kembali ke Bapas, untuk diproses Litmasnya.