PERSYARATAN PEMBUATAN PENELITIAN PEMASYARAKATAN (LITMAS)
1. Surat Permohonan dari Lapas/Rutan/Bapas lain.
2. Surat Jaminan, Surat Pernyataan dan Surat Keterangan dari Pemerintah setempat (RT, RW, Lurah/Kepala Desa) blangko langsung diambil di Kantor Bapas oleh Keluarga Penjamin/Penanggung Jawab.
3. Setelah surat lengkap diserahkan kembali ke Bapas, untuk diproses Litmasnya.