1. ASIMILASI : Pembimbingan Napi dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Napi dan Anak Didik dalam kehidupan.
2. PEMBEBASAN BERSYARAT (PB) : Pembimbingan Napi, Anak Negara dan Anak Pidana diluar Lapas setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, minimal 9 bulan (Psl. 15,16 KUHP).
3. CUTI MENJELANG BEBAS (CMB) : Pembimbingan Napi dan Anak Pidana diluar Lapas setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya, minimal 9 bulan berkelakuan baik.
4. PIDANA BERSYARAT (Pid.B) : Pembimbingan Napi dan Anak Pidana yang diputus Pidana Bersyarat.
5. CUTI BERSYARAT : Pembimbingan Napi dan Anak Pidana di luar Lapas yang dipidana 1 tahun kebawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidananya, jangka waktu cuti paling lama 3 bulan.
6. KLIEN SIDANG PENGADILAN NEGERI : Klien yang berstatus terdakwa anak dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan.
7. KLIEN LITMAS SIDANG : Klien Anak yang berstatus tersangka yang akan diajukan dalam persidangan di PN.
8. KLIEN LITMAS DALAM LAPAS : Anak dan Anak Pidana yang akan diajukan integrasi.