Home Visit

Kabapas Surabaya Tekankan Klien Pentingnya Wajib Lapor

Surabaya, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Surabaya, Nadzif Ulfa, bertatap muka dengan 50 orang klien Bapas Surabaya dan keluarganya, Senin (9/2) di aula Bapas Surabaya. Pertemuan ini dilakukan untuk menjalin silaturahmi sekaligus menegaskan kembali hak dan kewajiban klien Pemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut, Kabapas menekankan kewajiban wajib lapor bagi klien Bapas Surabaya. “Wajib lapor harus dilakukan karena Pembebasan Bersyarat (PB) bukan berarti bebas sesungguhnya karena kebebasan njenengan masih harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku,” kata Nadzif.

Kabapas Surabaya, Nadzif Ulfa, bertatap muka dengan 50 orang klien Bapas Surabaya dan keluarganya

“Dengan wajib lapor, kami berharap klien tidak mengulangi kesalahannya. Fungsi kami disini akan membimbing, mengawasi, hingga meyakinkan pada negara jika kalian semua telah kembali menjadi warga negara yang baik,” papar pria kelahiran Bojonegoro tersebut.

“Pada saat wajib lapor, kalian juga bisa konsultasi, curhat dengan kami, berbagi tentang apapun. Kerahasiaannya kami jamin,” tambahnya.

Untuk menekan jumlah klien tidak wajib lapor, Nadzif akan memberikan efek jera dengan menayangkan nama-nama mereka yang lalai lapor di website Bapas Surabaya yang saat ini sedang dibangun. Dihadapan keluarga klien, mantan Kabapas Banjarmasin ini mengatakan jika pembimbingan juga menjadi kewajiban keluarga penjamin.

“Keluarga penjamin merupakan kepanjangan tangan pihak bapas. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengingatkan keluarganya agar lapor kepada kami setiap satu bulan sekali karena ada dalam aturan jika klien tidak melakukan lapor selama tiga kali berturut-turut, maka berhak dikembalikan ke lapas/rutan,” himbau Nadzif.

Tak lupa, Nadzif juga mengingatkan agar para klien serta keluarga tidak mempercayai jika ada oknum yang mengatakan bisa memperlancar proses PB atau pungutan-pungutan lain ketika melakukan wajib lapor. “Kami jamin tidak ada biaya untuk pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas). Jangan lagi kasak-kusuk amplop. Kami jamin dalam waktu tiga hari litmas sudah selesai,” tegas Nadzif.

Seorang keluarga penjamin, Suprapti yang menjadi penjamin suaminya, mengatakan jika pengarahan ini sangat bagus dan memberikan pencerahan baginya. “Saya jadi paham kenapa suami saya masih harus wajib lapor,” katanya.

READ MORE

PK Bapas Surabaya, Seberangi Lautan Upayakan Diversi

Surabaya, INFO_PAS – “Plong.” Itulah yang dirasakan Margono, seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya setelah berhasil melakukan mediasi terhadap kliennya yang tersangkut kasus pencurian.

Tak sia-sia Margobo menyeberangi lautan demi melakukan mediasi di Pulau Bawean. Pulau yang terletak di Laut Jawa, sekitar 80 mil atau 120 km sebelah utara Gresik.

“Berangkat dari Gresik jam delapan malam, sampai di lokasi jam setengah delapan pagi. Perjalanan kurang lebih 11  jam. Lelah pasti, tapi plong berhasil sepakat diversi. Anak ini masih punya kesempatan menjadi lebih baik,” cerita Margono kepada INFO_PAS, Selasa (27/1).

Margono, seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya

Diberlakukannya Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012 tentu membuat tugas Margono dan para PK anak lainnya semakin kompleks. Peran PK dalam amanat UU SPPA sangatlah nyata bahwa PK terlibat sejak tahap pra ajudikasi, ajudikasi hingga post ajudikasi, yaitu melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.

“Ini justru menjadi tantangan bagi kami. UU ini menantang PK untuk bekerja lebih baik,” kata Nadzif Ulfa, Kepala Bapas (Kabapas) Surabaya.

Senada dengan Kabapas, hal yang sama disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Klian Anak Bapas Surabaya, Tri Pramoedjo. “Dibandingkan dengan dulu, kini tugas PK anak menjadi semakin banyak. Dulu cukup membuat penelitian masyarakat (litmas) untuk sidang pengadilan. Sekarang litmas dibuat untuk mediasi di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Jika tak berhasil juga, maka dibuat litmas untuk sidang di pengadilan. PK juga bertugas untuk melakukan pendampingan selama proses diversi berlangsung,” paparnya.

Ditanya mengenai jumlah diversi yang berhasil dilakukan Bapas Surabaya yang mencakup wilayah kerja Surabaya, Mojokerto, Gresik, Jombang, dan Sidoarjo ini, Nadzif mengatakan bahwa sepanjang enam bulan terakhir, keberhasilan kegiatan mediasi yang dilakukan PK-nya mencapai 77 persen.

“Dari 77 kegiatan mediasi, sebanyak 59 berhasil dilakukan diversi. Dari jumlah tersebut, 35 sudah ada penetapan dari hakim dan sisanya dalam proses penetapan,” pungkas mantan Kabapas Banjarmasin ini.

READ MORE