June 17, 2021

BAPAS Surabaya Fasilitasi Kegiatan Rapat Koordinasi “Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Kota Surabaya”

Kabar_Bassura. Kamis (17/6), Direktorat Jenderal Pemasyarakat difasilitasi Bapas Surabaya menyelenggarakan rapat koordinasi implementasi keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Surabaya.  Rakor ini diadakan serentak di enam kota/kabupaten seluruh Indonesia.  

Bertempat di Hotel Ciputra World Surabaya, rapat koordinasi ini dihadiri Hanibal Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Jatimsebagai Key Note Speaker dan menghadirkan tiga narasumber, yakni; Fariman Isandi Siregar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes SBY, Komar Sasmito dan Dewa Ketut Kartana Hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta 14 peserta dari Rutan, Bapas, Kanwil Hukum dan HAM Jatim, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kelompok Masyarakat Peduli Masyarakat Unit Layanan Bantuan Hukum Universitas Negeri Surabaya.

“Overcrowding berdampak pada terjadinya berbagai permasalahan serta kurang berhasilnya berbagai program pemasyarakatan,”demikian dinyatakan Hanibal dalam sambutannya.

Diperlukan langkah-langkah terobosan (inovasi) dengan mendorong implementasi alternatif pemidanaan  dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa sehingga tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman di Lapas/ Rutan. Upaya ini tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik dari unsur aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat secara luas,”tambahnya.

Pihak Kepolisian dari Polrestabes Kota Surabaya menyatakan bahwa Pihaknya telah melakukan keadilan restoratif dalam kegiatannya, “Sepanjang tahun 2021 Polrestabes SBY telah mengimplementasikan keadilan restoratif sebanyak 78 kasus,” Ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes SBY, Komar Sasmito.

Kegiatan dilanjutkan dengan menyusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa antara Aparat Penegak Hukum (APH) terkait di wilayah Kota Surabaya.

Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan dengan Rapat koordinasi dan sosialisasi MoU tentang alternative pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa untuk semua APH dari enam kabupaten/kota yang telah ditetapkan. Kegiatan rencananya akan diadakan di Jakarta tanggal 21 Juni mendatang.

Sebagai tuan rumah acara, Kabapas Surabaya Arif Rahman berharap dengan kegiatan ini dapat diperoleh kesepakatan dan pemahaman yang sama mengenai keadilan restoratif diantara para APH. “Kedepannya saya berharap ada pemahaman yang sama mengenai keadilan restoratif antar APH di kota Surabaya, dimana peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas ada didalamnya,” harap Arif.

READ MORE