May 24, 2021

Atasi Overcrowded, Bapas Surabaya Jadi Pilot Project Restorative Justice Bagi Pelaku Tindak Pidana Dewasa

Jakarta, KABARBASSURA. Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya bersama Kelompok Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dari ULBH Unesa mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan Tentang Alternatif bagi Pelaku Dewasa yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka Pilotting Pelaksanaan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa Tahun 2021.

Kegiatan dimulai tanggal 19 Mei 2021 hingga tanggal 21 Mei 2021 di Hotel Grand Mercure Jakarta Batavia, dan diikuti oleh Bapas, Rutan, Lapas, dan Kelompok Masyarakat Peduli Masyarakat (POKMAS LIPAS) dari Jakarta Pusat, Serang, Semarang, Bandung, Surabaya, dan Makassar.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga mengatakan, penerapan restorative justice bukanlah hal baru bagi Indonesia. Sebelumnya, Indonesia telah mencatatkan kesuksesan penerapan restorative justice bagi pelaku tindak pidana anak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Kesuksesan penerapan restorative justice pada anak ini juga dapat kita terapkan pada pelaku dewasa dengan meningkatkan peran serta dan pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan atau Pokmas Lipas,” tutur Reynhard.

READ MORE