February 9, 2015

Kabapas Surabaya Tekankan Klien Pentingnya Wajib Lapor

Surabaya, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Surabaya, Nadzif Ulfa, bertatap muka dengan 50 orang klien Bapas Surabaya dan keluarganya, Senin (9/2) di aula Bapas Surabaya. Pertemuan ini dilakukan untuk menjalin silaturahmi sekaligus menegaskan kembali hak dan kewajiban klien Pemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut, Kabapas menekankan kewajiban wajib lapor bagi klien Bapas Surabaya. “Wajib lapor harus dilakukan karena Pembebasan Bersyarat (PB) bukan berarti bebas sesungguhnya karena kebebasan njenengan masih harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku,” kata Nadzif.

Kabapas Surabaya, Nadzif Ulfa, bertatap muka dengan 50 orang klien Bapas Surabaya dan keluarganya

“Dengan wajib lapor, kami berharap klien tidak mengulangi kesalahannya. Fungsi kami disini akan membimbing, mengawasi, hingga meyakinkan pada negara jika kalian semua telah kembali menjadi warga negara yang baik,” papar pria kelahiran Bojonegoro tersebut.

“Pada saat wajib lapor, kalian juga bisa konsultasi, curhat dengan kami, berbagi tentang apapun. Kerahasiaannya kami jamin,” tambahnya.

Untuk menekan jumlah klien tidak wajib lapor, Nadzif akan memberikan efek jera dengan menayangkan nama-nama mereka yang lalai lapor di website Bapas Surabaya yang saat ini sedang dibangun. Dihadapan keluarga klien, mantan Kabapas Banjarmasin ini mengatakan jika pembimbingan juga menjadi kewajiban keluarga penjamin.

“Keluarga penjamin merupakan kepanjangan tangan pihak bapas. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengingatkan keluarganya agar lapor kepada kami setiap satu bulan sekali karena ada dalam aturan jika klien tidak melakukan lapor selama tiga kali berturut-turut, maka berhak dikembalikan ke lapas/rutan,” himbau Nadzif.

Tak lupa, Nadzif juga mengingatkan agar para klien serta keluarga tidak mempercayai jika ada oknum yang mengatakan bisa memperlancar proses PB atau pungutan-pungutan lain ketika melakukan wajib lapor. “Kami jamin tidak ada biaya untuk pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas). Jangan lagi kasak-kusuk amplop. Kami jamin dalam waktu tiga hari litmas sudah selesai,” tegas Nadzif.

Seorang keluarga penjamin, Suprapti yang menjadi penjamin suaminya, mengatakan jika pengarahan ini sangat bagus dan memberikan pencerahan baginya. “Saya jadi paham kenapa suami saya masih harus wajib lapor,” katanya.

READ MORE

February 5, 2015

Perubahan di Bapas Surabaya Diapresiasi

Surabaya, INFO_PAS – “Sejak kunjungan saya pada Maret 2014 lalu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya telah banyak berubah.” Demikian diungkapkan Direktur Bimbingan Kemasyasrakatan dan Pengentasan Anak, Priyadi, mengawali arahannya di hadapan para petugas Bapas Surabaya, Rabu (4/2).

“Peran bapas akan semakin besar jika teman-teman di Bapas Surabaya siap. Bukan tidak mungkin Bapas Surabaya akan menjadi bapas percontohan,” tambahnya.

Mengapresiasi perubahan yang sudah dilakukan, Priyadi juga mengingatkan agar teknologi informasi segera dimaksimalkan penggunaannya di bapas yang berlokasi di Kota Sidoarjo ini. “Kedepannya proses bisnis bapas akan berbasis IT. Karena itu sedikit demi sedikit perubahan harus dilakukan. Pegawai yang tidak bisa mengikuti perubahan akan tersingkir dengan sendirinya,” tegasnya.

Direktur Bimkemas PA, Priyadi, mengawali arahannya di hadapan para petugas Bapas Surabaya

Priyadi mengakui jika dilakukan audit, maka kinerja Pemasyarakatan masih belum maksimal. Terkait hal ini, Priyadi berpesan agar Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus bekerja benar-benar, teliti, dan hati-hati. “Jika tidak memenuhi syarat, permintaan Pembebasan Bersyarat harus ditolak. Nantinya akan ada evaluasi apakah PK bisa bekerja dengan baik atau tidak sehingga Surat Keputusan PK tidak seumur hidup,” tambahnya.

Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan ini juga berharap agar tidak ada pagar antara PK anak dan dewasa. Semua harus bekerja bersama sesuai sistem. “Tidak ada lagi pemisahan kerja antara bagian klien anak dan dewasa karena di organisasi modern tidak ada pemisahan pekerjaan, yang ada adalah pembagian kerja,” katanya.

Pada kesempatan tanya jawab yang diberikan, seorang petugas PK Bapas Surabaya, Tri Pramoedjo, bertanya mengenai buku pedoman juklak/juknis PK Anak. Menanggapi hal ini, Priyadi mengatakan jika dalam waktu dekat akan didistribusikan pedoman mengenai hal itu.

“Pedoman kerja untuk petugas PK sudah dibuat. Jika keberatan dengan pedoman itu, teman-teman bisa mengajukan keberatan, lengkap dengan telaahannya. Perubahan tetap dimungkinkan. Kami menerima masukan dari teman-teman di lapangan dengan alasan-alasan yang ilmiah dan masuk akal,” paparnya.

Menutup pertemuannya kali ini, Priyadi kembali menegaskan mengenai pentingnya perubahan. “Perubahan itu adalah mempermudah pekerjaan tanpa mengubah substansi pekerjaan,” pungkasnya.

READ MORE